Ogan ilir,intiberita.com-Munculnya statmen oknum kades tanjung batu seberang Robbi M Zaini terkait viralnya pemberitaan dari beberapa media online, membuat aktivis pecinta laingkungan hidup Sobirin SH,. angkat bicara, Kamis (15/06/2023)
Menurut Sobirin, sebagai aktivis peduli lingkungan hidup sebenarnya yang kita persoalkan dan kita kritik hari ini terkait penimbunan anak sungai yang dilakukan oleh pengembang yang membuka lahan hutan miliknya untuk di kaplingkan, dengan tujuan kepentingan pribadi
“Kita tidak usah bicara terlalu jauh, kalau mau berbicara aturan dan tentang UU lingkungan hidup itu sudah jelas. Sekarang kita berbicara secara kasat mata bahwasahnya anak sungai tersebut memang harus kita jaga dan kita lestarikan, jangan sampai daerah aliran sungai dan anak sungai ini ditimbun dan nantinya akan berdampak banjir (meluap ) sehingga menyebabkan akses jalan rusak/terputus lagi” Tegasnya pada media ini
Di lanjutkan Sobirin SH, bukankah sebelumnya sudah pernah terjadi akses jalan tersebut sempat terputus gegara luapan air dari sungai (payau),dan bila ini terjadi lagi tentunya akan merugikan semua pihak. Bukan hanya warga sekitar ataupun warga desa tanjung batu seberang namun juga berdampak pada seluruh pengguna jalan tersebut yang merupakan urat nadi perekonomian warga
“Jalan tersebut sudah beberapa kali mengalami luapan air hingga menyebabkan banjir dan longsor pada area tepian jalan dan dalam konteks belum ada sama sekali timbunan seperti saat ini, apa lagi terjadi penyempitan sudah dipastikan bila curah hujan tinggi akan terjadi lagi luapan air yang menggenangi jalan”Ucapnya pada media ini
Dikatakanya, terkait ada oknum kepala desa yang menyampaikan akan di bangun tempat wisata dan membangkitkan geliat UMKM dan bisa mendatangkan keramaian, ini sebenarnya sudah terlalu jauh penbahasan ini.! Menurut kami Ini akibat ketidak pahaman dan tidak ada pengetahuan serta tidak mau taunya seorang kepala desa itu, karna yang kita persoalkan hari ini tentang penimbunan anak sungai
” Miris..bukankah sudah jelas dalam aturan UU anak sungai tidak boleh ditimbun, sekalipun dia mengklaim bahwa tanah anak sungai tersebut adalah haknya tapi sudah jelas dalam UU bahwa anak sungai tidak bisa di hak milik apalagi dibangun dan di timbun”Jelas Sobirin
Lebih lanjut ,Sobirin SH,. mengatakan selaku aktivis peduli lingkungan hidup dirinya sangat menyesalkan tindakan dari oknum kepala desa tanjung batu seberang tersebut. Menurutnya selaku pemerintah desa ia harus mengerti dan paham permasalahan desanya tersebut , terutama permasalahan lingkungan hidup terutama masalah aliran anak sungai ini ,bukankah harusnya di jaga dan dilestarikan
“Bagaimana mau membela warganya? Toh permaslahan sekecil ini sudah tidak tahu dan tidak paham saya merasa prihatin dengan masyarakat disana, apalagi para pengguna jalan yang jumlahnya ribuan melewati jalan tersebut, bila sebelum ditimbun banjir bagaimana bila sudah ditimbun dan terjadi penyempitan seperti saat ini”Tukasnya
Ditambahkanya, kalaupun oknum kepala desa yang berstatmen demikian melalui salah satu media ,bila nantinya terjadi hal hal yang tidak diinginkan selaku kepala desa beliau harus siap dengan segala resikonya
“Saya secara pribadi meminta kepada pihak terkait untuk meninjau ulang dan tidak menerbitkan izin dilokasi tersebut , serta harus jeli baik pemerintah desa , kecamatan maupun kabupaten jangan sampai hal yang sekecil ini bisa berdampak buruk nantinya bagi para pengguna jalan tersebut”Ungkapnya
(MK/IB)