Ogan ilir,intiberita.com-Daerah Aliran Sungai adalah suatu kawasan yang dibatasi oleh pembatas topografi di mana air yang berasal dari air hujan yang jatuh, terkumpul dalam kawasan tersebut. DAS menerima, menyimpan, dan mengalirkan air hujan yang jatuh di atasnya ke sungai
Hal ini yang membuat sebagian warga tanjung batu seberang, tanjung baru petai dan sekitarnya yang setiap hari melintasi jalan penghubung provinsi antar desa, kabupaten dan kecamatan merasa resah pasalnya salah satu warga (RM) yang merupakan ASN Dilingkungan Dinas Perkim Kabupaten Ogan ilir, membuang tanah sisa kerukan kapling ke sebagian payau untuk kepentingan pribadi
Berdasarkan informasi yang di dapatkan media ini dari sumber di lokasi tanah kaplingan, dirinya dan sebagian warga merasa khawatir gorong gorong tersumbat kembali dan mengakibatkan jalan penghubung yang sempat rusak dan sudah di perbaiki ,,ambrol lagi akibat timbunan tanah yang di buang ke sebagian aliran sungai karna penyempitan sungai akibat timbunan tanah
“Kami merasa khawatir jalan kembali rusak( terputus) karna tanah yang berasal dari sisa kerukan kaplingan di buang ke aliran sungai, untuk kepentingan pribadi”Ucapnya pada media ini
Lebih lanjut sumber menjelaskan , bukankah sudah di atur dalam UU NO. 32 tahun 1999 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ( JDIH BPK RI), miris..! Selaku salah satu orang yang berpengaruh di dinas perkim kabupaten ogan ilir, sangat tidak mungkin oknum tersebut tidak mengerti bahaya dari pencemaran sungai yang sengaja dilakukanya
” Miris Kami Sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan pengelola tanah kaplingan tersebut yang dengan sengaja membuang sisa tanah eks kerukkan ke aliran sungai yang berada di sebelah tanah kaplingan tersebut”Ujarnya
Terpisah camat kecamatan tanjung batu Syafran Sp,.saat dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya mengatakan , dirinya tidak mengetahui sama sekali perihal penimbunan tanah pada bibir sungai( payau) tersebut
“Tidak ada sama sekali pemberitahuan dari pihak pengembang pada kami apa lagi meminta izin ke kecamatan”Tegasnya melalui Sambungan Selulernya
(MK/IB)